Abu adalah zat anorganik sisa hasil pembakaran suatu bahan pangan. Kandungan abu dan komposisinya tergantung pada macam bahan dan cara pengabuannya. Sebagian besar bahan makanan, yaitu sekitar 96% terdiri dari bahan organik dan air. Sisanya merupakan bahan anorganik berupa mineral yang disebut dengan abu (Winarno, 1991). Menurut (Deman, 1997), pembakaran yang dilakukan pada suhu 600oC akan merusak senyawa organik dan meningggalkan mineral pada sampel yang diuji kadar abunya, namun jika pembakaran dilakukan pada suhu lebih dari 600oC akan menghilangkan nitrogen dan natrium klorida pada bahan yangdianalisis.
Kadar abu pada pakan mewakili kadar mineral pakan, kadar yang sesuai adalah 3-7 % (Winarno, 1997). Kadar abu pada pakan uji berkisar 7,91% - 14,67%. Ini menunjukan kadar abu yang sangat tinggi, tidak sesuai dengan kebutuhan ikan karena memiliki kandungan mineral yang berlebih. Di Laboratorium Pakan Ternak Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar,menggunakan dasar AOAC 2016, Bab 4 Butir 4.1.10 metode 942.05