Suparjo, (2010) menyatakan bahwa langkah pertama metode pengukuran kandungan serat kasar adalah menghilangkan semua bahan yang terlarut dalam asam dengan pendidihan dengan asam sulfat, bahan yang larut dalam alkalidihilangkan dengan pendidihan dalam larutan sodium alkali. Residu yang tidak larut adalah serat kasar.
Dalam pengujian serat kasar yang digunakan adalah prinsip dimana ekstraksi contoh dengan asam dan basa untuk memisahkan dari bahan lainnya. Asam dan basa yang digunakan adalah asam pada H2SO4 1,25% dan Basa yang digunakan adalah NaOH 3,25%. Dasar yang digunakan dalam pengujian serat kasar adalah SNI.01.2891-1992. Butir 11.